JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebanyak 25 perusahaan tambang batubara asal Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Hal ini diumumkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov Kaltim) melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya yang sudah centang biru (verified)
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN dengan persentase 76%-100%.
“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, (4/1) dalam unggahan Pemprov Kaltim.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengeluarkan surat keputusan terkait larangan ekspor batubara selama bulan Januari 2022.
Surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021, tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Adapun larangan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang telah memenuhi DMO untuk PLN sebanyak 76% -100%.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, dalam hasil rapat bersama, diputuskan sebanyak 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0% memenuhi DMO untuk PLN, maka perusahaan tersebut akan dibekukan sementara dari daftar eksportir.
Kemudian ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah memenuhi DMO sekitar 1%-24% untuk PLN. kemudian 17 perusahaan telah memenuhi 25%-49% untuk PLN. 25 perusahaan 50%-75%, lalu sebanyak 29 perusahaan 76%-100%, dan sebanyak 93 perusahaan sudah memenuhi DMO untuk PLN hingga 100 persen.
Benny menegaskan bahwa perusahaan yang capaian DMO masih dibawah 75%, maka akan ada panggilan dari Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait DMO tersebut.
“Akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN,” jelasnya.