HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Acset Indonusa secara resmi menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Dalam sidang perdana pada Senin (27/10), PT Acset Indonusa yang berstatus terdakwa korporasi itu didakwa telah menerima uang senilai Rp 179,99 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Widya Sihombing menyebutkan dana diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset bersama-sama dengan para terpidana terkait kasus tersebut, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (Stationing/STA 9+500 sampai STA 47+500),” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat kekurangan mutu slab beton, serta Rp142,75 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
JPU menjelaskan kerugian itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500) Termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Laporan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 pada tanggal 29 Desember 2023,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disaat PT Acset Indonusa duduk di kursi pesakitan, malahan PT. Waskita Karya sampai kini malah belum berstatus tersangka sama sekali.
Padahal, sesuai putusan majelis hakim dalam perkara Djoko Dwijono Dkk, Selasa (30/7) Ketua Majelis Fahzal Hendri ditegaskan alat perbuatan Djoko Dkk telah memperkaya KSO Acset-Waskita Rp 510 miliar lebih.
Dengan demikian, Waskita Karya (WSKT) harusnya dijadikan tersangka korporasi bersama Acset. Mereka berdua tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasi) untuk mengerjakan Tol Japek II.

