HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Satgas Pangan Polri menegaskan akan memberi sanksi berlapis bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi diberikan atas instruksi Presiden Prabowo untuk menekan kecurangan yang dilakukan pengusaha beras yang sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat menghadiri Rakor Pengendalian Harga Beras di Kanwil Bulog Sulselbar, Rabu (22/10/2025) siang.
Whisnu mengatakan, mulai Kamis 23 Oktober 2025 besok, Satgas Pangan bersama Polda, Bulog, dan dinas terkait akan turun langsung ke pasar memastikan harga beras medium dan premium sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan besok pada saat operasi pasar ternyata harga di atas HET, kami akan langsung membuat teguran tertulis kemudian kita evaluasi satu Minggu ke depan. Jika satu Minggu tidak turun, kita lakukan pencabutan izin,” kata Brigjen Pol Whisnu.
Eks Dir Narkoba Polda Sulsel ini menegaskan, sanksi tidak hanya untuk pedagang, tetapi juga distributor atau produsen jika setelah ditelusuri menjadi penyebab kenaikan harga beras.
“Kalau pelanggaran ada di pedagang, kami akan tanyakan kenapa dia jual mahal. Kalau dia bilang dari distributor atau produsen harganya sudah cukup tinggi, selain teguran tertulis kepada pedagang, kami juga berikan kepada distributor. Kalau misalnya mereka masih menjual di atas HET, dalam satu Minggu ke depan, kami rekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya.
Lebih jauh, jika pelanggaran terbukti masih dilakukan setelah diberikan teguran, maka penindakan selanjutnya sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
“Kalau masih nakal lagi, terakhir adalah penegakan hukum pidana. Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu ancamannya 5 tahun penjara dan denda di atas R p5 miliar,” tegasnya.
Selain karena menjual di atas HET, Whisnu juga mengingatkan sanksi yang sama akan diberikan jika terdapat kecurangan pada pelabelan mutu beras.
Jika isi tidak sesuai label, kata dia, maka pelaku juga bisa dikenakan pidana.

