Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Surat Dakwaan Tak Kunjung Datang, Pihak Adhiya Muzakki Pertanyakan Kinerja Kejaksaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penasehat Hukum Terdakwa M. Adhiya Muzakki mempertanyakan kinerja Kejaksaan yang tak kunjung memberikan surat dakwaan kliennya.

Padahal, proses pelimpahan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Ketua tim pengacara, Erman Umar pun mengatakan bahwa dirinya sampai mengirimkan surat mempertanyakan surat dakwaan tersebut.

“Kita sudah kirimkan surat kepada Kajari/Tim JPU,” kata Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/10).

- Advertisement -

Surat yang ditandatangani Erman Umar tersebut diserahkan langsung oleh anggota PH Agus Sani Tohang dan diterima petugas Kejari Jakarta Pusat Hanik.

Menurut Erman, langkah ini dilakukan karena sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Kamis (9/10) surat dakwaan dan BAP tidak juga diserahkan.

Padahal, berdasarkan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, JPU harus sudah menyerahkan Surat Dakwaan dan BAP Perkara kepada tersangka atau PH nya bersamaan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan.

“Ini sangat merugikan tersangka dan PH sehingga terlambat mempelajari Surat Dakwaan dan Berkas BAP,” ujarnya.

Erman kemudian membandingkan perkara di KPK dimana saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka saat itu juga surat dakwaan dan BAP diserahkan kepada tersangka atau ke PH- nya.

“Di KPK aturan pasal 143 ayat 4 sudah merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur),” imbuhnya.

Dia berharap Pimpinan Kejaksaan turun tangan agar persoalan ini tidak cederai Trust Publik kepada Kejaksaan.

“Lebih cepat, tentu lebih baik,” tegasnya.

Perkara MAM ini menarik atensi Publik, sebab terkait pengondisian Kejaksaan sehingga menganggu penanganan perkara Impor Gula, Timah dan CPO.

Bersamanya, ikut dijadikan tersangka Advokat Marcella Santoso, Eks. Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bachtiar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru