JAKARTA – Kalemdiklat Polri sekaligus Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri Chryshnanda Dwilaksana menilai bahwa pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri dilakukan untuk meninjau kembali terhadap internal dalam tubuh Polri.
Hal ini disampaikannya melalui podcast YouTube yang diunggah dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, pada Kamis (25/9).
“Jadi sebetulnya ini suatu hal yang menurut saya adalah sesuatu yang untuk selalu intropeksi atau merefleksi ya,” ujar Chryshnanda, seperti dikutip Holopis.com dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (26/9).
Bahkan ia mengaku, tugas yang diembannya dalam Tim Reformasi Polri saat ini tidak bisa dianggap remeh, dimana penuh dengan tantangan dan harapan terhadap tugas ini.
“Saya sendiri juga merasakan bahwa ini bukan tugas yang ringan, bukan hal yang mudah. Penuh tantangan, penuh dengan harapan,” katanya.
Dalam reformasi polri ini, kata dia, pihak Polri dapat mengingat dan kembali berpedoman terhadap nilai-nilai dasar Tri Brata dan Catur Prasetya yang merupakan pedoman utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Maka ini juga satu hal ini satu bentuk boleh dikatakanlah sebagai bagian untuk kembali kepada kita, kepada Tri Brata dan Catur Prasetya,” ungkapnya.
Chryshnanda mengatakan bahwa Tri Brata yang pertama menjelaskan, polisi Indonesia itu mengabdi kepada negara dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan cerminan identitas mereka sebagai patriot dan insan yang beriman.
“Kalau kita melihat kembali kepada Tri Brata,dan Catur Prasetya, karena mau tidak mau kita mengatakan bahwa dalam Tri Brata, kami polisi Indonesia yang pertama adalah berbakti kepada negara dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini menunjukkan kembali jati diri sebagai patriot dan sebagai orang yang beriman,” jelasnya.
Tri Brata yang kedua itu menegaskan bahwa polisi harus senantiasa mengedepankan kebenaran, keadilan, dan sikap kemanusiaan saat menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini juga menunjukkan prinsip demokrasi yang harus dipegang teguh dan disampaikan dalam setiap tindakan kepolisian.
“Yang kedua adalah bagaimana polisi ini menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Artinya ini juga bagian dari hal yang demokratis untuk disampaikan,” tuturnya.
Kata dia, poin ketiga itu berkaitan dengan profesi kepolisian yang menjadi sebuah panggilan hidup, yang harus dijalani dengan sepenuh hati dan keikhlasan.
“Dan yang ketiga senantiasa. Ini berarti baik dalam pikiran, perkataan, perbuatan, dan bela rasanya. Pada keutamaannya pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga penuh keikhlasan. Jadi artinya menjadi polisi itu adalah harus juga menjadi panggilan atau jalan hidup, karena harus dilakukan dengan penuh keikhlasan,” terangnya.
Untuk menciptakan rasa aman dan tertib, ia mengungkapkan bahwa polisi harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya, dan dijadikan landasan utama bagi setiap anggota Bhayangkara.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, nah konteks inilah yang juga dijabarkan di dalam Catur Prasetya. Di sini mendeklar juga bahwa sebagai insan Bhayangkara atau menjadi polisi, kehormatan saya kehormatannya dignity-nya ini pride, adalah berkorban jadi suatu pengorbanan,” tutupnya.



