JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendisiplinan terhadap anggotanya yang ada di Polsek Metro Pulogadung.
Saat ini, anggota Polsek Pulogadung yang kedapatan menolak laporan warga karena kasus pencurian sudah dimutasi tour of area dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabarnya, saat ini ia bertugas di Papua Barat.
“Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” kata Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12).
Dijelaskan Endra, ahwa mutasi terhadap Rudy ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021. Dalam telegram itu tertulis Rudy dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat.
Kasus pencurian ini sempat sempat viral di media sosial usai korban mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.
Saat itu, kata korban, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.
Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudy Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12), Rudy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Zulpan, Jumat (7/12).
Sementara itu, polisi juga telah menangkap tiga pelaku perampokan dari total lima orang pelaku. Ketiganya yakni BI, AAM, serta MW, mereka terbentuk menjadi satu tim, dimana satu orang sebagai pengalih perhatian, dan dua orang lainnya sebagai eksekutor tindakan kriminalnya.
Modus operasinya adalah dengan mengelabuhi korbannya dengan kendala di kendaraan. Saat korban lengah dan keluar dari mobil untuk memeriksa kendaraanya, pelaku lain dengan mudah membuka pintu mobil dan menggasak barang berharga korbannya.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.