JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama Lokataru Foundation berinisial DMR, staf berinisial MS, serta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran hasutan kepada pelajar melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, langkah itu diumumkan pada Selasa (2/9/2025) setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap konten yang dinilai memicu keresahan publik.

