JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka usai dijemput paksa pada Senin (1/9) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan akibat aksi provokasi Delpedro di media sosial. Unggahan tersebut kemudian dinilai sebagai ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.
“Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (2/9).
Ade Ary belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Kendati demikian, Ade enggan membeberkan isi hasutan yang dituduhkan kepada Delpedro. Ade sebatas menyebut bahwa penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus yang lalu.
“Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman,” kilahnya.
Dengan tindakannya tersebut, Ade mengklaim telah berhasil menghasut para anak di bawah umur serta para pelajar untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Oleh karena itu, Delpedro kemudian dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

