JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga menjadi perekrut pekerja migran ilegal dalam kasus 60 pekerja migran ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penelusuran para pelaku ini diduga terlibat hingga para PMI reesebut naik ke kapal boat yang mengalami kecelakaan.

“Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut,” kata Ahmad, Selasa (28/12).

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI, yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam. Dari hasil penyelidikan, ungkap Ahmad, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja itu meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.

Kemudian, kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing-masing berinisial KAK, F, NIS dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam insiden tersebut.

“Jadi, sampai dengan saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman, masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” jelasnya.

Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya peristiwa yang menewaskan 64 orang TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal ini sempat membuat geger.

Sejumlah TKI yang rencananya mengadu nasib ke negeri jiran, Malaysia malah bernasib miris. Mereka tewas dalam kondisi mengenaskan.

Hanya ada 21 jenazah korban yang berhasil ditemukan. Sementara 43 jenazah lagi masih dalam pencarian di perairan Malaysia.

Dari 21 jenazah yang berhasil dievakuasi, ada 11 jenazah yang tiba di tanah air via Batam, Kepri.

Sejumlah jenazah itu bahkan sudah dikirimkan ke kampung halamannya. Sementara untuk 10 jenazah masih berada di Malaysia.