JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan tidak dikenakan kewajiban membayar royalti.
Pernyataan ini disampaikan Otto menanggapi polemik mengenai kabar bahwa pesta pernikahan bisa dikenakan pungutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Otto, Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur penarikan royalti apabila sebuah acara bersifat komersial atau bertujuan mencari keuntungan. Ia menegaskan, hajatan pribadi seperti pernikahan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Itu pernyataan yang tidak tepat. Royalti lagu hanya bisa ditagih jika acara memiliki kepentingan komersial. Jadi kalau ada orang menikah atau hajatan, lagu siapapun bisa dinyanyikan sepanjang tidak bersifat komersial,” ujar Otto kepada wartawan, seperti dikutip oleh Holopis.com, Senin (18/8).
Ia mencontohkan, royalti baru berlaku jika acara tersebut menjual tiket kepada pengunjung atau menggunakan musik untuk kepentingan bisnis, misalnya usaha karaoke.
“Karaoke jelas komersial, karena lagu digunakan untuk mencari keuntungan. Di situ LMK bisa menagih, dan hasilnya akan dibagikan kepada pencipta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Otto menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas batasan siapa saja pihak yang wajib membayar royalti. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peran LMK serta ruang lingkup hak cipta yang bisa ditagih.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Holopis.com, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan bahwa pesta pernikahan seharusnya turut membayar royalti apabila memutar atau menyanyikan lagu berhak cipta. Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, berpendapat musik yang diputar di ruang publik termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert pada 12 Agustus lalu.
Menurut WAMI, penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori wajib membayar Royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Aturan ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup.


