JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah memastikan tak ada revisi kembali terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Lalu, direvisi pada 16 Desember 2021 dan naik sebesar 5,1 persen.
“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi. Tapi kami memberikan (pilihan), jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak,” kata Andri (27/12).
Dia menegaskan pihaknya berusaha berpihak kepada semua kalangan. Yakni dengan membuka peluang diskusi jika suatu perusahaan perekonomiannya tidak berkembang.
“Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh (perekonomian nya) akan di bahas lagi di Dewan Pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa,” ucap Andri.
Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.
Anies dinilai telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.