yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Mati

JAKARTA, HOLOPIS.COMInisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi al Hamid menilai bahwa kasus kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung harus dihukum dengan maksimal, salah satunya adalah hukuman mati.

Menurut Habib Syakur, apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah tidak bisa ditolerir dan bukan dalam kategori manusia, sehingga aspek kemanusiaan tidak perlu disematkan untuk menyikapinya.

“Hukuman mati, karena kelakuannya sangat tidak berprikemanusiaan. Saya berharap dan berdoa pemerintah mengeluarkan aturan khusus tentang hukuman mati itu. Agar supaya tidak ada terulang kembali, ada efek jera,” kata Habib Syakur, Minggu (26/12).

Menurut Habib Syakur, kasus kekerasan seksual semacam itu memiliki dampak yang sangat luar biasa, khususnya kepada korban. Ia akan merasa kehilangan masa depannya bahkan bakal menanggung malu yang berkepanjangan.

“Apalagi kalau korbannya di bawah umur dan mengalami psikosomatik yang luar biasa, mau dikemanakan, kasihan dong,” ujarnya.

Kemudian, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi pun tidak terangkat karena orangtua korban juga merasa tertekan karena malu.

Sehingga untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual semacam ini, edukasi kepada publik memang perlu digencarkan. Akan tetapi efek jera perlu diberikan bagi para pelaku, sehingga calon-calon pelaku lainnya yang berpotensi melakukan tindakan yang sama akan mengurungkan niatnya karena khawatir dengan hukuman yang bakal mereka terima nantinya.

“Pemerintah sebagai orangtua dari masyarakat harus duduk mengawasi ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Herry Wirawan mengelola sebuah lembaga pendidikan atau Islamic Boarding School Manarul Huda Antapani di Bandung, Jawa Barat. Ia bahkan tega menggagahi 13 santriwatinya bahkan sampai ada yang sudah melahirkan sebanyak dua kali. Rata-rata korbannya pun anak-anak di bawah umur mulai dari usia 13 tahun.

Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana, bahwa selama ini terdakwa Herry Wirawan tega menyekap 13 santriwati yang menjadi korbannya. Sikap itu dilakukan agar para korban tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor polisi.

Apalagi dijelaskan Asep, bahwa pihak RT dimana sebuah rumah yang dijadikan tempat pesantren itu dikelola, terkesan sangat tertutup.

“Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,” kata Asep.

Saat ini kasus Herry Wirawan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral