JAKARTA – Buat kamu yang belum sempat bayar pajak kendaraan bermotor, hari ini adalah waktu yang tepat! Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 lokasi strategis wilayah Jadetabek, Jumat 1 Agustus 2025.
Layanan Samling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, perlu diingat, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat, tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat: Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat Jakut & Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & Walikota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Fresh Market Green Lake (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: G Town House Square (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (08.00–14.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement -

