Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pasutri di Tangsel Berkomplot Jadi Pencuri, Modusnya Sang Istri Dijadikan “Umpan”

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri pelaku pencurian dengan modus berkencan di salah satu hotel kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/12).

“Kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial VP (44) dan JS (39). Adapun korban inisial AF (46),” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin seperti dilansir dari polri.go.id, Sabtu (25/12).

Iman menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku VP melalui aplikasi percakapan online. Selanjutnya, keduanya janjian untuk bertemu di kawasan BSD Serpong.

“Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, kata Iman, pelaku VP meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu Minimarket. Setelah sampai di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat dengan dalih untuk menjaga stamina saat berhubungan seksual.

“Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.

“Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta,” terangnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).

“Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru