JAKARTA – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan penjualan handphone ilegal yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2025, Kemendag berhasil menyita 5.100 unit handphone rakitan ilegal dengan total nilai mencapai Rp12,08 miliar.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai merek populer seperti iPhone, Vivo, Oppo, hingga Redmi. Selain handphone, petugas juga menyita 747 unit aksesoris dan charger ilegal senilai Rp5,54 miliar, sehingga total nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp17,6 miliar.
Barang Impor Ilegal dari Cina Dirakit di Jakarta
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa seluruh perangkat dirakit dari komponen ilegal yang diimpor dari Cina melalui Batam.
“Ini semua barang rakitan. Mesinnya, aksesoris, charger, semua dikirim dari Batam, masuk ilegal dari Cina,” ujarnya saat meninjau dilokasi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak pertengahan 2023 dan mampu merakit 5.100 unit per minggu. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring di platform e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli.
Dalam acara tersebut, Budi membuka salah satu kemasan handphone rakitan yang dibungkus plastik dan tampak seperti produk baru. Ia menunjukkan bahwa kemasan tersebut lengkap dengan label, pelindung layar, dan komponen pendukung lainnya.
“Kalau tidak tahu, mungkin orang mengira ini asli. Padahal ini semua rakitan dari handphone bekas yang dipoles ulang,” tegasnya.
Praktik ini dinilai sangat merugikan konsumen karena berpotensi menyebabkan penipuan, kerusakan perangkat, dan kerugian ekonomi.
Dijual di Marketplace
Menanggapi temuan ini, Budi menyoroti peran marketplace atau e-commerce yang dinilai kurang cermat dalam mengawasi produk yang dijual oleh penjual pihak ketiga.
“Seharusnya marketplace sudah curiga. Dari harganya aja, kan, ini jauh lebih murah,” ucapnya.
Ia mendesak agar platform digital melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap produk-produk elektronik, terutama yang mengatasnamakan merek global.
Ruko yang digunakan sebagai tempat perakitan kini telah ditutup oleh Kemendag. Budi menjelaskan bahwa ruko tersebut awalnya disewakan oleh pemilik sah kepada perorangan, sehingga tampak seperti distributor biasa di mata publik.
Namun setelah penggerebekan, diketahui bahwa lokasi tersebut menjadi pusat produksi handphone rakitan ilegal.
Para pelaku disangkakan melanggar berbagai aturan hukum, termasuk:
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat 1)
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 100 ayat 1)
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62, Pasal 8, Pasal 9)
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 52 jo. Pasal 32)
- PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan (Pasal 166 jo. Pasal 9 ayat 1)
Dengan sederet pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat serta denda dalam jumlah besar.
Kemendag mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap handphone murah yang dijual online, terlebih bila harganya tidak masuk akal. Pemerintah juga meminta pelaku usaha dan marketplace untuk tidak menjual produk tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan legalitas resmi.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen dari kerugian.

