Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Prabowo Pedomani Pembukaan UUD 45 dan Pasal 33 untuk Kelola Negara

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam pengelolaan bangsa dan negara harus benar-benar memedomani pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

0 Shares

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam pengelolaan bangsa dan negara harus benar-benar memedomani pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di pembukaan undang-undang Dasar 45 jelas tujuan bernegara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam pidato puncak Harlah PKB ke 27 tahun di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu (23/7/2025).

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia harus dimaknai secara luas. Di mana pemerintah sebagai instrumen penyelenggara negara harus memastikan rakyat Indonesia tidak kelaparan, serta mendapatkan akses keadilan yang hakiki.

Selain itu, tujuan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah ikut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.

- Advertisement -

“Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan, tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi,” ujarnya.

Jika sudah memahami bagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Aspek ini juga tak kalah penting sebagai kompas utama dalam tata kelola SDA dan SDM Indonesia.

Dalam tata kelola tersebut, Prabowo Subianto menekankan bahwa perekonomian Indonesia harus benar-benar dikelola dengan dasar kekeluargaan, bukan azas konglomerasi yang dianut oleh neo liberalisme barat.

“Pasal 33 1 ayat 1, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi,” tutur Prabowo.

Sebab kata dia, perekonomian yang menggunakan azas konglomerasi ala dunia barat tidak akan membuat rakyat Indonesia benar-benar menikmati hasil kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia. Sebab, kekayaan hanya akan dirasakan oleh segelintir orang saja.

“Ini bertentangan dengan madzhab-madzhab ekonomi, terutama madzhab ekonomi neolib, neoliberal. Karena di madzhab neolib ini, menurut mereka nggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, nggak apa,” tukasnya.

“Biar segelintir orang tambah kaya menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu ndak bener, tidak akan menetes ke bawah,” sambung Prabowo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru