JAKARTA, HOLOPIS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina.

“Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” katanya (21/12).

“Kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar. Kira-kira begitu, tapi saya yakin benar sih. Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.

Boyamin mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim yaitu sejumlah berkas yang diperoleh dari persidangan.

“Jadi nomor rekening, nama lengkapnya gitu selama ini kan hanya inisial-inisial, nah nama lengkapnya, alamatnya barangkali ada gitu. Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya gitu,” sebutnya.

Boyamin juga mengungkapkan peran Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta dan Kania sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Rachel dibantu menghindari karantina yakni dengan mengaku sebagai anak DPR.

Tak hanya itu, mereka juga berdalih akan menuju ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara hingga ke sebuah hotel.

“Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap juga jika modus serupa pernah dilakukan oleh seseorang yang bernama Intan yang kemudian ditiru Rachel.

“Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu, karena dia mengetahui Intan adalah pernah datang dari luar negeri kemudian juga tidak karantina. Maka dia minta Intan itu juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan, pakai mobil Intan. Jadi, artinya ini sudah punya pengalaman lah melepaskan diri dari karantina,” ungkapnya.

Dengan adanya penyerahan bukti dan berkas tersebut, ia ingin agar Bareskrim khususnya Dit Tipidkor menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi, ia memilih melaporkan itu ke Bareskrim agar dapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.