JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim dikabarkan telah membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan.
Pokja ini pun sudah bergerak dan bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindak para oknum aparat negara yang melalukan tindakan pidana tersebut.
“Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PAN RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).
Dia mengatakan, bahwa pembentukan Pokja diharapkan dapat memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya kekerasan seksual termasuk tiga dosa besar di bidang pendidikan yang bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik.
Adapun tiga dosa besar yang dimaksud Nadiem di antaranya perundungan, kekerasan seksual, dan toleransi.
“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai informasi terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Sejumlah orang yang diduga terlibat langsung diproses hukum oleh kepolisian usai viral di media sosial.