JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyampaikan kekecewannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,8% menjadi 5,1%.
“Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan,” kata Adi di Jakarta, Senin (20/12).
Bagi Adi, nilai 5,1 persen itu bukan hasil kesepatan bersama bipartit, akan tetapi kebijakan sepihak yang tidak merepresentasikan keputusan yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa pihak hanya mengakui SK Gubernur tentang UMP 2022 yang pertama kali dikeluarkan yakni sebesar 0,8 persen dengan nominal Rp4.453.935.
“Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah,” ujarnya.
Kemudian, Adi menegaskan bahwa kalangan pengusaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu sendiri akibat keputusan Anies tersebut. Selain itu, revisi UMP tersebut tentu juga berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.
Oleh karena itu, Adi pun berharap besar agar Gubernur Anies masih bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa para pengusaha akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.
“Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas Adi.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2021 Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar 0,8 persen. Angka tersebut berdasarkan keputusan Menteri Ketenegakerjaan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut adalah turunan dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Kemudian putusan Anies ini mendapatkan protes dari banyak serikat pekerja di Indonesia, mulai dari KSPI, KSPSI dan sebagainya.
Ditambah lagi dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan uji formil dan uji materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 26 November 2020, bahwa UU tersebut cacat formil dan dianggap inkonstitusional bersyarat.
Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2021, Anies merevisi Surat Keputusannya tentang nominal UMP 2022 sebesar 5,1 persen. Sehingga nilai UMP saat ini sebesar 4.641.854.
Sikap Anies
Anies mengklaim, bahwa kondisi ekonomi saat ini semakin membaik. Sehingga kenaikan UMP di angka 0,8 persen dinilai tidak adil untuk para pekerja.
“Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali,” kata Anies hari ini.
Mantan Mendikbud ini pun menyebut, bahwa kenaikan UMP 0,8 persen tak adil bagi kaum pekerja atau buruh. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen,” terangnya.