JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie menyoroti kasus kekerasan seksual yang saat ini sering terjadi di Indonesia. Rerie meminta Pimpinan DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS,” kata Ririe dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).
Menurut Rerie, menunda hasil keputusan Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami kondisi masyarakat saat ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terus berulang akan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri,” ujarnya.
Rerie berharap, para pimpinan DPR dapat memastikan proses legislasi RUU TPKS dapat berlanjut untuk kemudian memenuhi semua persyaratan administrasi untuk dijadikan undang-undang.
Karena kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, menurut Rerie merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.
“Membangun dialog yang konstruktif antara para pimpinan DPR dan menyegerakan tahapan legislasi terus berjalan adalah respon yang sangat diharapkan dari para pimpinan DPR dalam menyikapi tindak kekerasan seksual yang mengancam kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, RUU TPKS gagal masuk dalam rapat paripurna masa sidang tahun 2021. Disebutkan bahwa pihak Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR RI belum ada kesepakatan untuk membahas dan menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Rabu (15/12).