JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta publik untuk menghentikan desakan terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di mana usulan pemakzulan ini muncul dari Forum Prajurit Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (FPPTNI).
Habiburokhman menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah wakil kepala negara yang sah berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara konstitusional.
“Kita harus menghormati hasil pemilu,” ujar Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut mengenai surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut. Sebab sejauh ini DPR memang masih perlu membuka semua surat yang masuk ke Kesekretariatan untuk dibahas di rapat pimpinan.
“Kami akan memverifikasi apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan akan kami proses dengan sebaik-baiknya,” kata Puan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Usulan Pemakzulan Gibran: Fokus pada Kontroversi Pencalonan
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pada tanggal 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR yang berisi usulan pemakzulan terhadap Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut, forum ini mengemukakan sejumlah alasan hukum yang mereka anggap mendasari usulan tersebut.
Salah satu argumen utama yang diajukan adalah dugaan adanya intervensi dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang melibatkan relasi keluarga melalui Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Forum tersebut menilai hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas keadilan dalam hukum tata negara.
Tak hanya itu, Forum Purnawirawan TNI juga mempertanyakan kepatutan dan kapasitas Gibran sebagai seorang wakil presiden. Mereka beranggapan bahwa pengalaman Gibran sebagai mantan Wali Kota Solo belum cukup untuk memimpin negara sebesar Indonesia. “Sangat naif jika Indonesia memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat sebesar ini,” tegas Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, merujuk pada isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga mengangkat sejumlah isu lain dalam surat mereka, termasuk dugaan keterkaitan Gibran dengan akun Kaskus bernama Fufufafa. Selain itu, mereka juga menyinggung laporan dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 oleh aktivis Ubedilah Badrun.
Meski demikian, hingga saat ini, proses terkait usulan pemakzulan Gibran belum menunjukkan perkembangan signifikan di DPR.

