JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa fatwa haram untuk Sound Horeg berlebihan. Pasalnya, aktivitas sound horeg yang ada di Jawa Timur sudah menjadi sebuah tradisi modern di kalangan masyarakat.
“Saya kira terlalu berlebihan jika langsung dicap dengan fatwa haram. Suka tidak suka memang sound horeg sudah jadi tradisi modern ya,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, penertiban pentas sound horeg hanya perlu dilakukan pembinaan saja. Jika dalam konteks pelaksanannya dapat memicu polemik apalagi perusakan pada fasilitas umum maupun pribadi warga, maka yang harus ditekankan adalah regulasinya.
“Sebaiknya diregulasi saja. Misalnya, pelaksanaan wajib meminta izin keramaian dari Kepolisian. Kemudian dikawal pelaksanaannya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks budaya modern, ia menilai bahwa sound horeg bisa menjadi alternatif pariwisata jika dikelola dengan baik. Bagaimana pemerintah pusat hingga daerah memberikan perhatian khusus sehingga tata kelola pentas seni musik elektronik tersebut dapat dioptimalkan.
“Saya lihat ini sudah jadi antusiasme masyarakat. Artinya bisa dijadikan ladang untuk meningkatkan sektor pariwisata dan hal-hal positif yang lebih bermanfaat ke depan,” tutur ulama asal Malang Raya ini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menjelaskan fatwa tersebut bukan muncul tanpa alasan. Menurut dia, fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang, pascapandemi Covid-19.
“Bahtsul Masail ini memang mengangkat isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Dan saat ini, sound horeg menjadi salah satu persoalan yang cukup meresahkan,” ujar Kiai Muhib.
Menurut dia, keresahan itu muncul karena beberapa hal. Pertama, suara sound horeg yang sangat keras kerap mengganggu masyarakat sekitar.
Kedua, hiburan ini kerap menampilkan aksi joget-joget anak muda yang dinilai tak sesuai norma kesopanan dan syariat. Bahkan, kata Kiai Muhib, seringkali ditemukan anak-anak kecil ikut menonton hingga terpapar tontonan yang tidak mendidik.
“Bahkan seringkali di dalam tontonan sound horeg itu ada anak-anak muda yang minum minuman keras. Nah, itu kemudian kita angkat di dalam forum Bahtsul Masail,” ucap dosen Ma’had Aly PP Nurul Jadid Paiton ini.
Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram tersebut.

