JAKARTA – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kg. Barang haram itu disita dari dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menjelaskan, tim penyidik juga menangkap PV (31) yang diduga sebagai pengedar. Penindakan bermula saat adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojong Gede.
Polisi kemudian menindaklanjutinya dan menangkap PV beserta 12 paket kecil sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bojong Gede Indah.
“Kami mengamankan Tersangka inisial PV diwilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan barang bukti Sabu 1,9 Kilogram,” kata AKBP Indra dalam keterangannya, Rabu (2/7/25) seperti dikutip Holopis.com.
AKBP Indra juga mengatakan, bahwa PV mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial OM, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Berdasarkan introgasi pelaku mendapatkan barang narkotika dari seorang DPO Inisial ‘OM’,” ujarnya.

