JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sosok pemodal yang membiayai gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Majelis Hakim Perkara 3 Induk Korporasi CPO.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hal tersebut dikarenakan salah satu tersangka yang berasal dari legal Wilmar Group masih pasang badan.
“Tersangka MSY (M. Syafie) bungkam,” kata Harli Siregar beberapa waktu lalu.
M. Syafei adalah tersangka kedelapan dalam perkara suap dan atau gratifikasi. Statusnya, adalah Legal PT. Wilmar Group yang dijadikan tersangka pada Selasa (15/4).
Harli belum tahu strategi apa yang bakal dilakukan oleh tim penyidik agar penyandang dana 60 miliar tidak lolos jerat hukum. Namun pasti sikap bungkam tersangka akan memperberat tuntutan jaksa.
“Kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.
Wilmar Group punya sejumlah anak perusahaan, diantaranya PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berbisnis di sektor sawit. Produksi Wilmar tersebar di belahan dunia. Perusahaan ini didirikan pada 1991, berkantor pusat di Singapura.
Anak usaha Wilmar lain, ialah PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Dari data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar punya total lahan 354.250,33 hektar (ha) per 2020.
Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha Wilmar didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group terdiri dari PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas.
Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.
Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

