JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi mogok nasional bulan Januari 2022 mendatang.

Aksi tersebut bakal dilakukan jika tuntutan mereka terkait dengan revisi SK Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 oleh Gubernur di seluruh Indonesia tidak diubah dan dinaikkan sesuai harapan mereka.

“Bilamana aksi 22-23 (Desember) besar-besaran yang diikuti ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia dari puluhan ribu pabrik-pabrik tidak didengar, maka aksi lanjutkan tanggal 5 Januari 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Kamis (16/12).

Aksi 22 sampai 23 Desember adalah rencana aksi yang akan digelar KSPI bersama para federasi pekerja lainnya untuk menyikapi rencana revisi UMP 2022 pada hari Jumat pagi.

Hal ini karena buruh mendapatkan janji manis dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan menaikkan UMP 2022 lebih dari ketetapan nilai UMP berdasarkan SK sebelumnya.

Sementara kata Iqbal, jika sampai bulan Desember ini nilai UMP 2022 dan UMK 2022 tidak ada perubahan, maka bulan Januari bakal diagendakan aksi mogok nasional. Seluruh pabrik akan berhenti produksi sebagai bentuk protes terkait dengan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Bisa jadi kami akan memilih mogok nasional bulan Januari 2022 diikuti 2 juta buruh dan 100 ribuan perusahaan stop produksi, dan diikuti lebih dari 200 Kabupaten Kota dan 30 Provinsi di seluruh Indonesia oleh KSPI dan 60 konfederasi-konfederasi di tingkat daerah dan 6 federasi di tingkat nasional,” ujarnya.

Naikkan UMK hasil rekomendasi Bupati dan Walikota

Terkait dengan nilai UMP 2022, KSPI secara umum meminta kenaikannya antara 7-10 persen. Sementara angka negosiasi adalah minimal 5 persen.

Sementara banyak Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia sudah mengeluarkan rekomendasi tentang persentase kenaikan UMP 2022 yang dianggap Iqbal lebih rasional.

“Kami berharap dengan sungguh-sungguh kepada seluruh gubernur di wilayah Indonesia di luar DKI, juga melakukan revisi terhadap nilai UMK. UMP kalau di luar DKI tidak manfaat, karena yang dipakai di daerah itu UMK,” tandasnya.

Oleh karena itu, Iqbal meminta agar nilai kenaikan UMK 2022 di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia disesuaikan dengan hasil rekomendasi para Bupati dan Walikota sebelum penetapan UMP dan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Terkait dengan nilai UMK di Kabupaten Kota masing-masing provinsi, nilai yang diminta buruh adalah nilai UMK sesuai dengan yang telah direkomendasikan Bupati dan Walikota sebelumnya di daerah masing-masing,” tuntutnya.

“Termasuk Gubernur Jawa Barat, khususnya Gubernur Banten yang tidak punya etika dan moral kepada buruh untuk merevisi UMK 2022,” imbuh Iqbal.