JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri polemik 4 pulau yang memang milih Provinsi Aceh namun sempat dialihkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masuk ke wilayah pemerintahan administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini disampaikan setelah dirinya memimpin rapat terbatas secara virtual dengan sejumlah pihak yang ada di Istana Kepresidenan Jakarta, langsung dari Singapura, di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di negara sahabat tersebut.
“Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” kata Prabowo, Selasa (17/6/2025).
Oleh sebab itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengalihan 4 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara agar segera dibatalkan dan dikembalikan menjadi hak milik administratif Provinsi Aceh.
Lantas, Presiden pun berharap polemik terhadap 4 pulau tersebut dapat disudahi. Tak perlu ada lagi persoalan yang tak perlu dimunculkan karena data-data yang ia terima sudah terang benderang bahwa secara administrasi, keempat pulau itu milik Aceh, bukan Sumatera Utara.
“Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya.
Kesepakatan Bersama
Setelah dialog langsung dengan Presiden Prabowo, akhirnya baik Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri telah membuat kesepakatan bersama tentang status administrasi dari 4 pulau tersebut.
Berikut adalah isi lengkap dari dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang, yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan :
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 23 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


