JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (purn) Budi Gunawan menyatakan, bahwa penuntasan polemik 4 pulau di Aceh menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas sebuah wilayah.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah,” kata Budi Gunawan dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, keputusan Presiden Prabowo Subianto hari ini telah memberikan kontribusi yang sangat baik bagi terciptanya kondusifitas sosial, khususnya antara masyarakat Aceh dengan Sumatera Utara.
“Sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Polkam yang juga mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) ini pun menegaskan, bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan empat pulau, yakni ; Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan bersama oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan dihadiri pula oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Polemik ini muncul setelah keluar Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 April 2025 lalu.
Dalam keterangan pers bersama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan dokumen yang dipaparkan semua pihak, baik Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumatera Utara, maupun dokumen yang terarsip di Kementerian Sekretaris Negara.
“Secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Oleh sebab itu, dengan keputusan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) yang dilakukan secara hybrid di Istana Kepresidenan Jakarta tersebut, Prasetyo berharap polemik terhadap keempat pulau tersebut dapat diakhiri.
“Jadi jangan karena adanya dinamika terhadap 4 Pulau ini ya berkembang isunya kemana-mana yang kontraproduktif,” pungkasnya.

