JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya membenarkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal masuk dalam Rapat Paripurna masa sidang tahun 2021 ini.
“Iya (gak jadi dibahas),” kata Willy kepada wartawan, Rabu (15/12).
Willy menyebut bahwa pihak Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR RI belum ada kesepakatan untuk membahas dan menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.
“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat,” ujarnya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS tersebut menyebut bahwa pihaknya masih menunggu dari pimpinan DPR RI nantinya akan seperti apa.
“Jadi kita tunggulah pimpinan nanti,” imbuhnya.
Kemudian, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan, bahwa berdasarkan hasil lobi yang dilakukannya, diperkirakan RUU TPKS bakal dimasukkan di dalam rapat paripurna (rapur) tahun 2022 mendatang.
“Tadi saya komunikasi, rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan,” paparnya.