JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan lima paket kebijakan insentif ekonomi yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 mendatang. Paket kebijakan inii diluncurkan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2025.
Peluncuran paket kebijakan diumumkan seusai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (2/6).
“Hari ini diputuskan lima hal paket kebijakan ekonomi dengan target mereka yang akan dapat manfaat paket stimulus itu,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Holopis.com.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa lima paket insentif ini difokuskan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta menggerakkan sektor transportasi, energi, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.
Lima Paket Insentif Ekonomi
Pertama, pemerintah memberikan diskon transportasi selama dua bulan, termasuk potongan tiket kereta sebesar 30 persen, pembebasan PPN 6 persen untuk tiket pesawat, dan diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.
Kedua, diberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.
Ketiga, potongan tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Diskon ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan menggunakan pola yang telah diterapkan sebelumnya.
Keempat, penebalan bantuan sosial berupa tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kilogram beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan.
Kelima, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja formal, termasuk 3,4 juta guru honorer, yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni.
Selain itu, diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya selama Agustus 2025 hingga Januari 2026.

