yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Istilah Fintech Diusulkan Untuk Diubah Agar Cakupannya Luas

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Financial technology atau fintech, akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Fintech akan jadi perhatian yang akan dibahas, dalam RUU P2SK yang disusun pemerintah bersama DPR.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu), Senin (13/12).

Menkeu juga mengatakan, penggunaan istilah fintech diusulkan untuk diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan. Usulan tersebut dimaksudkan, agar bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Diakui Sri Mulyani, konsekuensi, risiko, dan tantangan dari digital teknologi memang tidaklah mudah. Seperti risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

Bahkan dalam periode 2018 hingga 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia ditutup oleh Satgas Waspada Investasi

“Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Menkeu.

Kemudahan yang ditawarkan teknologi digital, haruslah dibarengi dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen. Harapannya, dengan adanya RUU P2SK, bisa mewujudkan hal tersebut.

“Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Dalam pembahasan RUU P2SK, Menkeu berharap adanya masukan, komunikasi dari para pelaku. Agar bisa diformulasikan sebuah kebijakan yang terbaik.

“Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” katanya.

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” pungkas Menkeu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral