JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang Jenderal Bintang satu dari Angkatan Darat tega menggelapkan miliaran rupiah uang yang sedianya dikumpulkan para prajurit untuk Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak menerangkan, perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta itu terungkap dari hasil penyelidikan hingga menetapkan dua orang Tersangka

Kedua orang tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

“Tersangka Brigjen YAK diduga menggelapkan uang yang termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” kata Leo, Jumat (10/12).

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka itu menurut Leo, menjadi beban ketika negara harus mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Modus yang dilakukan oknum Jenderal TNI itu, dijelaskan oleh Leo, menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan uang jumlah mencapai Rp 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang kemudian menjadi total kerugian negara.

“Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Namun, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan investasi pribadinya,” jelas Leo.

Uang itu kemudian dialokasikan ke tersangka NPP melalui sistem transfer yang sedianya digunakan untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Padahal, penempatan dana TWP itu tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.

NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) kemudian bekerjasama dengan inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Ditambahkan Leo, untuk mempercepat proses penyidikan, dua tersangka tersebut telah dilakukan proses penahanan. Dimana Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Kemudian tersangka NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang.

Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Leo mengatakan langkah tersebut memungkinkan bila di kemudian hari ditemukan bukti tambahan keterlibatan pihak lainnya.