JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya sesumbar bahwa dirinya menjamin kebebasan berpendapat tanpa adanya upaya kriminalisasi.

Namun, dalam pelaksanaannya, Jokowi berharap kebebasan berpendapat tersebut juga memiliki syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Hal itulah yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-Undang ITE. Namun, saya ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Jokowi, Jumat (10/12).

Dengan perkembangan revolusi industri 4.0 yang dituntut untuk mengantisipasi beberapa isu HAM, Jokowi mengklaim bahwa dirinya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang ITE. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, dirinya sudah memberikan perintah ke Kapolri untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

Jokowi kemudian juga menyinggung perihal perlindungan data pribadi yang beberapa kali kerap mengalami kebocoran di beberapa platform pemerintahan. Bertepatan moentum peringatan hari HAM Sedunia, Jokowi menyebut persoalan tersebut telah mendorong DPR untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” tukasnya.

Ditambahkannya, dengan berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah, pihaknya hanya ingin menjaga agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan dengan pendapat yang disampaikan pihak tertentu.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini harus terus kita ikuti untuk menjaga, agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi sekarang ini. Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marginal,” pungkasnya.