JAKARTA, HOLOPIS.COM – Oknum guru pesantren di Kota Bandung yang menjadi terdakwa kasus pencabulan 12 santri mengaku memiliki motif melakukan aksi bejat tersebut.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, HW mengatakan terpaksa melampiaskan nafsu bejatnya kepada para santri lantaran sang istri enggan melayani nya di ranjang.
Terdakwa mengaku ini disebabkan karena mertuanya tak ingin punya banyak cucu. “Terdakwa menceritakan mertuanya tak mau banyak anak,” demikian bunyi surat dakwaan, dikutip (9/12).
Dalam menjalankan aksinya, HW punya banyak cara untuk memaksa para santri melakukan hubungan intim dengannya. Dalam surat dakwaan tersebut salah satu korban mengaku sempat dijanjikan menjadi polwan oleh HW.
“Terdakwa menjanjikan menjadikan anak korban polisi wanita,” tulis surat Dakwaan.
HW juga menjanjikan akan membiayai biaya pendidikan korban hingga selesai, untuk setelahnya akan menjadi pengurus pesantren.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan HW dalam rentang 2016 hingga 2021 di beberapa tempat, seperti di pondok pesantren, apartemen hungga hotel mewah.
Tercatat dari 12 korban yang dicabuli HW, 4 di antaranya sampai melahirkan. Total anak yang telah dilahirkan oleh 4 korban yakni 8 bayi. Para korban diketahui masih berusia 16 hingga 17 tahun.