JAKARTA – Di Indonesia setiap tanggal 10 Maret diperingati Hari Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI. PARFI itu sendiri merupakan sebuah organisasi yang menaungi berbagai profesi di dunia perfilman seperti sutradara, aktor, aktris, penata fotografi, penyunting gambar dan lain sebagainya.
Lantas, seperti apa sejarahnya?
Pada tahun 1940, artis-artis ketika itu membentuk sebuah organisasi profesi yang dinamakan Sarikat Artis Indonesia (SARI).
Terdapat banyak profesi di dalam SARI, mulai dari penari, sutradara, penyanyi, pemain sandiwara dan lain-lain.
Lalu pada 1952, lahir lah yang namanya Persatuan Artis Film dan Sandiwara Indonesia (PARFI). Kongres pertama PARFI kemudian diadakan di Manggarai pada tahun 1953.
PARFI didirikan sebagai tindak lanjut Kongres I, dimana organisasi tersebut kemudian diresmikan pada Maret 1956 dalam Kongres II yang turut dihadiri oleh para pemain dan pekerja film. PARFI diresmikan langsung oleh Ibu Negawa Fatmawati Soekarto.
Ada pun tokoh utama di balik berdirinya PARFI seperti Djamaludin Malik, Usmar Ismail dan Suryo Sumanto.
PARFI sendiri lahir melalui semangat dan memiliki tujuan untuk menyumbangkan dharma bakti guna mewujudukan cita-cita memajukan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai organisasi resmi, PARFI diharapkan bisa menjadi sebuah wadah dan alat pemersatu kreasi serta perjuangan artis dan film Indonesia dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, khususnya mengangkat derajat kesenian melalui film nasional.
Kemudian terbit SK Bersama Nomor 71 oleh Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1970an.
Dalam SK tersebut disebutkan para importir film harus mendapatkan rekomendasi dari PARFI untuk memproduksi film nasional.
Hal tersebut lantas membuat PARFI semakin dikenal meski kebijakannya hanya berlaku di era kepengurusan Soekarno.

