JAKARTA, HOLOPIS.COM Pihak kepolisian tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kurang dari 24 jam, enam orang tersangka dengan inisial masing masing FP, JW, N, FA, BB, dan A, telah dibekuk petugas dari tempat mereka masing masing.

“Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (8/12).

Keenam tersangka tersebut saat ini sudah mendekam di penjara Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Ancaman pidana 8 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan keluarganya sedang melintasi Bundaran Pondok Indah. Mobil mereka dihentikan orang-orang yang hendak balap liar. “Nah, terus, dia (Brigadir Irwan) liat situasi. Kunci motornya (orang yang hendak balap liar) diambil, marah, jadi rame, terjadilah ribut,” ungkap Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Enung Holis.

Brigadir Irwan kemudian menjalani perawatan, namun bukan di rumah sakit dan dikabarkan kondisinya telah membaik.