JAKARTA – TNI AD menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada publik atas kenaikan pangkat Sekertariat Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana berdaliha bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
“Pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan,” kata Wahyu dalam keterangannya pada Jumat (7/3).
Wahyu pun enggan menanggapi reaksi publik atas kenaikan pangkat Teddy yang terbilang begitu cepat. Ditegaskan oleh Wahyu, hal tersebut sepenuhnya adalah penilaian dari pimpinan TNI.
“Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik,” ucapnya.
“Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” sambungnya.
Wahyu juga mengklaim tidak ada proses yang salah terhadap kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy. Dia menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.
“Kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI Angkatan Darat membenarkan bahwa mereka telah menaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel.
Kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Informasi (kenaikan pangkat) ini benar adanya,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kamis (6/3).
Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Wahyu kemudian mengklaim bahwa kenaikan yang diterima Teddy sudah melalui prosedur. Padahal, diketahui Teddy tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.
“Kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi,” klaimnya.
Surat perintah tersebut mencantumkan lima dasar utama yang menjadi landasan keputusan tersebut. Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang mengatur kepangkatan prajurit TNI.
Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tertanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol. Keputusan ini berlaku untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, SST Han, MSi (NRP 11110010020489), yang menjabat sebagai sekretaris kabinet.
Keempat, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 terkait kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat.
Kelima, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, tertanggal 4 Agustus 2021, yang mengatur petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD dan pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.
Kelima poin dasar itu dijadikan TNI dalam menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya.

