JAKARTA – BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung menghibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa hibah barang rampasan ini sekaligus melengkapi visi Unhas dalam membangun visi kemaritiman. Dimana Unhas diketahui juga mendapatkan hibah barang rampasan berupa I unit kapal CM 91499 TS, di Batam, Kepulauan Riau pada beberapa waktu lalu.
“Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset kepada Unhas untuk keperluan pendidikan,” kata Harli pada Jumat (7/3).
Barang rampasan negara tersebut hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPA.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Langkah itu dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024.
Harli menambahkan pelaksanaan hibah dilakukan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin.
Serta, Keputusan Kepala BPA Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Unhas.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima itu kemudian diketahui dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu atau pemberi hibah) dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa sebagai penerima hibah.
Perbedaan penyerahan dengan barang rampasan pertama, berupa kapal dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset yang kemudian Januari 2024 berubah menjadi BPA setara eselon satu yang dipimpin Dr. Amir Yanto.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Emilwan Ridwan mengatakan, pemulihan aset tidak hanya untuk kepentingan negara, tapi juga korban dan pihak yang berkepentingan.
“Pihak yang berkepentingan disini, seperti Unhas karena ada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan program studi Perikanan, Kelautan, Budidaya Perairan (Akuakultur) dan Manajemen Sumber Daya Perairan,” jelasnya.
Penyerahan barang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah, BPA khususnya guna mendukung Visi Unhas dalam membangun Kemaritiman menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Jadi, penyerahan barang rampasan kepada Unhas didasarkan kepada kajian dan bukan alasan saja,” tegasnya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini diketahui tidak hanya telah mencetak dua kali Hattrick bersama jajaran BPA atas lelang barang rampasan dan barang sitaan pada bulan September 2024 dan Februari 2025, tapi juga tercatat sebagai Penguji Eksternal dalam ujian Promosi Doktor M. Adri Kahamuddin pada FH Unhas pada Jumat (18/10/2024).

