JAKARTA – Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap boss skincare, bos skincare, Reza Gladys pada hari ini, Selasa (4/3). Nikita ditahan dengan asistennya, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam dari pihak kepolisian.
“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, dikutip Holopis.com, Selasa (4/3).
Berikut ini kronologi ditangkapnya Nikita Mirzani.
Kronologi Nikita Mirzani Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Awalnya, korban yang merupakan boss skincare, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya atas dugaan pemeriksaan, setelah mentransfer uang sebesar Rp4 miliar.
Reza Gladys merasa sudah diperas dan mengalami kerugian yang sangat besar. Transfer uang tersebut pun dilakukan secara berkala pada 14 dan 15 November 2024.
Semua dimulai ketika Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk korban di media sosial Tiktok. Namun ketika pihak Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui sang aisten, ia mengaku langsung diancam dan diperas jika ingin Nikita Mirzani tutup mulut.
“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor. Kemudian pada 15 November atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar” kata Ade Ary.
Barang Bukti Sudah Ditahan
Polisi pun menahan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen sebanyak 9 buah.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen,” kata Ade.
Tak hanya itu, polisi juga menyita flashdisk dan juga ponsel. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

