yandex
Minggu, 12 Januari 2025

UU Kejaksaan Disahkan DPR, Jaksa Agung : Gunakan Kewenangan Kita Seluas Mungkin!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta anak buahnya bisa memanfaatkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang baru saja disahkan DPR RI.

Burhanuddin kepada peserta Rapat Kerja Kejaksaan mengingatkan jajarannya untuk tidak terpaku dengan Penuntutan semata. Dia beralasan masih banyak kewenangan lain yang selama ini terabaikan.

“Mari, kita cermati UU Kejaksaan (yang baru direvisi) dan segera siapkan sarana serta regulasi turunan sehingga dapat diimplemantasikan,” kata Burhan, Selasa (7/12).

Burhan juga meminta agar seluruh anak buahnya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat. Alasannya agar masyarakat paham, Jika Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntutan dan kewenangan Jaksa bukan hanya ada yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.

“Terlalu sempit, jika kewenangan kita hanya dilihat dari kaca mata KUHAP. Kita memiliki kewenangan yang sangat luas yang tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional. ” tuturnya.

Burhan juga membeberkan, ada beberapa poin dalam revisi UU Kejaksaan yang harus menjadi perhatian. Seperti kepada kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang mana semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system bahwa kewenangan penuntutan harus tunggal (Single Prosecution).

“Sebelum UU Kejaksaan yang baru ini, ketentuan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi hanya dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU No. 31 /1997 tentang Peradilan Militer,” bebernya.

Hal lain, Jaksa Agung berwenang menerapkan penggunaan denda damai diperuntukan tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya. “Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung,” imbuhnya.

Lalu, mengenai kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer (JAM Pidmil). Dengan dicantumkannya JAM Pidmil pada UU Kejaksaan semakin memperkuat kedudukan JAM Pidmil.

Selain itu, dalam arahnnya, Burhan juga menyinggung pentingnya arah penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.

“Melalui UU Kejaksaan, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi,” jelasnya.

Prinsip keadilan hukum, lanjutnya, akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.

“Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani,” tegasnya.

Sejumlah poin lain, adalah kewenangan melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. Dengan disahkan revisi UU Kejaksaan, , Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” ingatnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral