Hambalang, Holopis.com – Bertempat di wisma atlet bukit Hambalang Bogor Jawa Barat, hari ini sejumlah pengurus Partai Demokrat versi Moeldoko menggelar keterangan pers terkait perkembangan pasca KLB Deli Serdang.
Dalam penjesannya, juru bicara Partai Demokrat versi Moeldoko M. Rahmad meminta agar Menkumham segera mengesankan hasil KLB Deli Serdang.
Menurut Rahmad “Demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat, dan demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal di tengah-tengah masyarakat, sambil terus berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY” ujar Rahmad.
Selanjutnya, M. Rahmad juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang,
M. Rahmad kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang legal secara hukum karena sesuai kesepakatan para kader.
“Berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum,” tuturnya.
“Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja profesional, mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia. Kami juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkum HAM dapat menerapkan asas contrarius actus, di mana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkum HAM, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan,” terangnya.
Berbeda dengan kubu Moeldoko, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, bahwa konferensi pers yang digelar di bukit Hambalang merupakan bentuk frustrasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.
“Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir” Ujar Herzaky.
Herzaky mengungkapkan pasca KLB, pihak Moeldoko mengkleim akan segera memasukkan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan.
Begitu juga dengan laporan Marzuki Alie ke Bareskrim dan laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya yang semuanya ditolak oleh penyidik kepolisian.
Terakhir, tutur Herzaky gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN), dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.
Herzaky menegaskan Partai Demokrat tetap akan menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.