4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bernilai Rp 4,3 Miliar Disita KPK

0 Shares

JAKARTA – Empat aset mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Nilai empat aset tanah dan bangunan yang disita pada 21 Februari 2025 itu ditaksir sekitar Rp 4,3 miliar.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Salah satu yang disita tanah dan bangunan berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sementara tiga lahan lain yang disita berlokasi di Bengkulu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu
bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka. Taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/2).

Upaya paksa ini dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sedang ditangani. Penyidik KPK masih terus mencari aset milik Rohidin yang disembunyikan.

- Advertisement -

“Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM,” ujar Tessa.

Bahkan KPK tak segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain. KPK tidak segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang berasa dari hasil tindak pidana,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November. Saat itu tim KPK membawa delapan orang dan bukti lain, termasuk uang. Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp 7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

KPK lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

KPK menduga Rohidin melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Diduga uang hasil perbuatan rasuah itu untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana. KPK menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis