JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat inkracht menyatakan, walaupun diksinya adalah konstitusional bersyarat, namun UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Bagi Mahfud, persoalan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, vonis MK tetap yang menjadi rujukan dan landasan hukumnya terhadap sebuah produk Undang-Undang.

“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tapi masih berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat,” kata Mahfud MD saat mengisi pengantar pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12).

Mahfud MD yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan, bahwa teori tertinggi di dalam hukum tata negara adalah putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas tertinggi di dalam struktur hukum yang ada.

“Teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara itu adalah, teori bahwa keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain, melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing,” jelasnya.

Dan Mahfud pun mempersilakan para pakar hukum dan guru besar dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) untuk memperdebatkan dan mendalami terkait dengan isi dari amar putusan majelis hakim MK tersebut.

“Diskusi-diskusi atau kritik teoretis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal ; Pertama, untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara; Kedua, untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia; Ketiga, untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK,” tuturnya.