JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey merespons tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kini memiliki kewenangan lebih, sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Dimana dalam kewenangan tersebut, DPR akan mendapatkan kewenangan untuk mencopot kepala lembaga negara.
“Mereka bisa mencopot kepala Lembaga Negara, ini kacau sih. Pertanyaannya mereka mengerti tidak soal tugas dan fungsi mereka?,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurut Abdullah, kewenangan tersebut akan membuat peluang lembaga legislatif tersebut akan berbuat semena-mena dan menyalahi tugas pokok dan fungsi mereka sebagai legislator.
“Kalau seperti ini mereka nanti semena-mena saja membuat keputusan, misalnya Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atau Kapolri dan Panglima TNI, kalau mereka tidak suka ya sudah mereka ganti. Kan repot negeri ini,” ujarnya.
Lebih khusus, Abdullah mensinyalir bahwa jika isu ini merupakan manuver politik pihak-pihak tertentu yang hendak mendepak Kapolri saat ini, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Tapi saya melihat ini juga berhubungan dengan manuver beberapa kelompok yang minta Kapolri dicopot,” tukasnya.
Pun jika benar apa yang ia khawatirkan, maka jelas akan menjadi kekecewaan berat bagi banyak kalangan.
“Ya saya rasa ini negara sudah kacau sih, UUD 1945 sudah berubah menjadi UUK alias Undang – Undang Kelompok tertentu,” ketusnya.
Terakhir, Abdullah mengutuk siapa pun yang sedang bermanuver untuk mengganggu institusi Polri dengan menghembuskan upaya penggulingan Listyo dari Kapolri, apalagi hanya karena faktor upaya mencari posisi dan jabatan semata.
“Jangan ganggu kerja Kapolri Jendearal Listyo Sigit Prabowo, otak kalian ini ibarat ban bocor, memaksakan sesuatu yang harusnya tidak boleh dipaksakakan. Tapi kalian paksakan kehendak, lama-lama rusak negara ini dengan cara kalian yang memaksa kehendak kalian,” pungkasnya.
DPR Punya Wewenang Evalusi Kepala Lembaga Negara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.