Kelompok yang Minta Kapolri Dicopot, Seperti Ban Bocor

Hosting Murah Indonesia

JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey merespons tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kini memiliki kewenangan lebih, sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa, 4 Februari 2025.

Dimana dalam kewenangan tersebut, DPR akan mendapatkan kewenangan untuk mencopot kepala lembaga negara.

“Mereka bisa mencopot kepala Lembaga Negara, ini kacau sih. Pertanyaannya mereka mengerti tidak soal tugas dan fungsi mereka?,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Menurut Abdullah, kewenangan tersebut akan membuat peluang lembaga legislatif tersebut akan berbuat semena-mena dan menyalahi tugas pokok dan fungsi mereka sebagai legislator.

“Kalau seperti ini mereka nanti semena-mena saja membuat keputusan, misalnya Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atau Kapolri dan Panglima TNI, kalau mereka tidak suka ya sudah mereka ganti. Kan repot negeri ini,” ujarnya.

Lebih khusus, Abdullah mensinyalir bahwa jika isu ini merupakan manuver politik pihak-pihak tertentu yang hendak mendepak Kapolri saat ini, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Tapi saya melihat ini juga berhubungan dengan manuver beberapa kelompok yang minta Kapolri dicopot,” tukasnya.

Pun jika benar apa yang ia khawatirkan, maka jelas akan menjadi kekecewaan berat bagi banyak kalangan.

“Ya saya rasa ini negara sudah kacau sih, UUD 1945 sudah berubah menjadi UUK alias Undang – Undang Kelompok tertentu,” ketusnya.

Terakhir, Abdullah mengutuk siapa pun yang sedang bermanuver untuk mengganggu institusi Polri dengan menghembuskan upaya penggulingan Listyo dari Kapolri, apalagi hanya karena faktor upaya mencari posisi dan jabatan semata.

“Jangan ganggu kerja Kapolri Jendearal Listyo Sigit Prabowo, otak kalian ini ibarat ban bocor, memaksakan sesuatu yang harusnya tidak boleh dipaksakakan. Tapi kalian paksakan kehendak, lama-lama rusak negara ini dengan cara kalian yang memaksa kehendak kalian,” pungkasnya.

DPR Punya Wewenang Evalusi Kepala Lembaga Negara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Mengaku Difitnah Guru, Legislator DPRD Makassar Lapor Polisi

MAKASSAR – Mengaku difitnah, anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM polisikan seorang wanita yang berprofesi sebagai guru atas pencemaran nama baik. Kuasa Hukum AM, Fadly...
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Kemko Heritage | G007 Navy - Lengan Panjang
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
Lihat Detail
{FREE TOTEBAG} Kurma Tunisia Madu Premium By HABIBI
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag
Lihat Detail
INBEX IB-2R 170CM Tripod Kamera Hp Bluetooth Remote Aluminum with Holder+Carry Bag

Berita Terbaru

5 Terpopuler