SURABAYA, HOLOPIS.COM – Polda Jawa Timur saat ini telah menangkap dan menahan anggota Polres Pasuruan Kabupaten bernama Bripka Randy Bagus (RB). Penangkapan tersebut dilakukan karena ia diduga kuat sebagai kekasih Novia Widyasari Rahayu yang menjadi penyebab meninggalnya Mahasiswi cantik di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang.
Almarhuman Widyasari ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya, di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan terhadap Randy ini pun dibenarkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo. Ia menyebut bahwa penangkapan dan penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” kata Brigjen Pol Slamet, Sabtu (4/12) malam.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Bripka RB akan dihukum secara etik dan pidana. Yang pertama ia akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri, lantaran statusnya adalah anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dan saat ini, Bripka RB sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kabupaten.
“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” jelasnya.
Kemudian, ada juga KUHP yang akan dijeratkan kepada Bripka Randy agar ia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” lanjutnya.
Pasal 348 KUHP menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bripka Randy diamankan usai Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan gabungan. Dari penelusuran tersebut ditemukan sejumlah fakta. Kemudian diketahui, bahwa Bripka Randy sudah berkenalan dengan korban sejak bulan Oktober 2019. Keduanya bertemu dalam sebuah acara di Malang, dan selanjutnya hubungan mereka berlanjut hingga pacaran.
Kasus hubungan seksual keduanya terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang. Perbuatan hubungan suami istri keduanya meskipun belum resmi menjadi suami istri dilakukan di kamar kos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Korban Novia lalu ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak jauh dari jasad korban ditemukan cairan yang disebut mengandung potassium.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.