JAKARTA – Setiap tanggal 20 Februari, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pekerja Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk menyatukan semangat dan solidaritas di antara para pekerja di seluruh Indonesia.
Sejarah Hari Pekerja Nasional
Penetapan Hari Pekerja Nasional berawal dari Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia yang berlangsung pada 20 Februari 1973.
Pada tanggal tersebut, berbagai serikat pekerja dari berbagai perusahaan di Indonesia sepakat untuk bersatu dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Pembentukan FBSI ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pergerakan buruh di Indonesia, menandai awal dari persatuan para pekerja di seluruh negeri.
Untuk mengakui dan menghargai semangat persatuan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Meskipun demikian, Hari Pekerja Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, seperti Hari Buruh Internasional atau May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Namun momen Hari Pekerja Nasional ini diharapkan dapat mempersatukan pekerja Indonesia serta dapat terpenuhinya hak dan kewajiban mereka dalam bekerja.
Makna Peringatan Hari Pekerja Nasional
Hari Pekerja Nasional menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang perjuangan pekerja di Indonesia.
Peringatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya persatuan di antara para pekerja untuk mencapai kesejahteraan bersama dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
Dengan memahami sejarah dan makna di balik Hari Pekerja Nasional, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dapat terus bekerja sama untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

