Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Kominfo Tetap Lanjutkan Suntik Mati Siaran Analog

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memastikan proses analog switch off (ASO) akan berjalan.

ASO merupakan proses perpindahan siaran tv analog ke digital, nantinya seluruh wilayah Indonesia bisa menyaksikan siaran tv digital.

“Intinya selama revisi UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami, apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal,”jelas Devie Rahmawati, Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa di Jakarta (2/12).

Proses penghentian siaran analog, akan dilakukan Kominfo mulai tahun depan, mundur dari jadwal semula pertengahan tahun ini karena pandemi.

Untuk tahap awal, paling lambat ASO akan dilakukan paling lambat mulai 30 April 2022 di 56 wilayah siaran antara lain Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Tahap kedua, paling lambat hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Daftar iPhone yang Masih Kebagian iOS 18, Ada Punyamu?

Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iOS 18. Sistem operasi ini membawa segudang fitur menarik yang membuat pengalaman pengguna iPhone semakin seru.

Roy Minta Kepala BSSN dan Budi Arie Dicopot Usai Data Ditjen Pajak Jebol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merasa geram...

Teguh Sebut Data Ditjen Pajak yang Dijual Bjorka ada Nama Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Konsultan keamanan siber sekaligus pendiri Ethical...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru