SERANG – Agus bin Suta, warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang Banten divonis mati oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB. Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.
Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.
Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Adapun vonis tersebut, majlis hakim menilai Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang terhadap anak kandungnya sendiri berusia 3 tahun pada Juni 2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, Kamis (23/1/2025).
Diketahui vonis Agus diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agus dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis pun, dia tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.
Mengenai keadaan yang memberatkan, Agus yang merupakan seorang ayah semestinya melindungi buah hatinya, malah menjadi ancaman untuk anaknya sendiri. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan tidak ada.
“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa. Tindakan ini melampaui batas batas kemanusiaan, ini memberatkan korban secara luar biasa,” ungkap majlis hakim.
Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.