JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar para aparatur negara khususnya lembaga penegak hukum di bidang penanganan tindak pidana korupsi bisa meningkatkan kualitas pelayanannya.

Mahfud menekankan hal ini penting sekali di dalam konteks keterbukaan informasi dan transparansi proses penanganan perkara. Sehingga perlu ada media yang bisa mengakomodirnya, yakni teknologi informasi.

“Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, di Kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling bersinergi,” kata Mahfud dalam sambutannya sebagai keynote speaker Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum Dan Reformasi Birokrasi, Kamis (2/12).

Peningkatan kualitas layanan birokrasi ini menurut Mahfud perlu integrasi data melalui sistem khusus, yakni Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Dengan demikian, ia memandang bahwa upaya ini akan tercipta efisiensi yang lebih besar lagi dalam birokrasi peradilan di Indonesia.

“Perkara yang telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan di-follow up oleh lembaga lain, perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya. Semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” papar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengajak kepada para penegak hukum untuk bersama-sama mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.

Terkait tindak pidana korupsi, lanjut Mahfud, pada dasarnya pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.

“Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kembali memaparkan, termasuk pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional,” tambah.

Terakhir, Mahfud sembari mengaskan, bahwa SPPT-ITI telah diselaraskan dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.