Jumat, 24 Januari 2025
Holopis.comDaerahSulselPimpinan Rumah Tahfiz Alquran di Gowa Tega Perkosa 3 Santrinya

Pimpinan Rumah Tahfiz Alquran di Gowa Tega Perkosa 3 Santrinya

GOWA – Pimpinan Rumah Tahfiz Al Fatih berinisial FS (28) di Kabupaten Gowa tega memperkosa tiga santrinya. Kini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengatakan persetubuhan itu terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Simanjuntak menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS, seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Bukan hanya satu orang namun berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian,” jelas Simanjuntak, di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025).

Setelah berada di dalam kamar kata Simanjuntak, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut,” bebernya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua masing-masing. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa bergerak dan menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku sempat membantah melakukan perkosaan, namun setelah di interogasi dia pun mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Simanjuntak.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral