Kamis, 23 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamTitiek Soeharto Apresiasi Pemerintah Cabut Pagar Laut dan Batalkan Sertifikatnya

Titiek Soeharto Apresiasi Pemerintah Cabut Pagar Laut dan Batalkan Sertifikatnya

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan membongkar pagar laut sepanjang 30 Km di kawasan Tangerang, Banten.

Dirinya pun tampak ikut dalam misi pembongkaran pagar laut tersebut menggunakan kendaraan tempur (ranpur) amfibi milik Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini yang memang sudah keputusan Presiden dan sudah dijalankan beberapa waktu yang lalu, dan sekarang hari ini secepatnya akan dituntaskan dgn bantuan dari Angkatan Laut,” kata Titiek Soeharto dalam keterangan persnya di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Kemudian terkait dengan rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang akan segera mencabut sertifikat 263 bidang di perairan laut Tangerang pun mendapatkan apresiasi dari DPR RI.

Titiek menegakan bahwa dirinya sangat mendukung agenda penertiban kavling-kavling laut tersebut karena jelas telah melanggar aturan yang ada.

“Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi, ini adalah milik kita semua. Jadi yang melanggar hukum, mengkavling-kavling tanpa izin, tentu kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegasnya.

Pemerintah Bakal Batalkan Sertifikat di Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa telah tercatat sertifikat terhadap 280 lahan di perairan Tangerang, khususnya di Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari 280 sertifikat yang ada, tercatat 263 sertifitat dengan status SHGB (sertifikat hak guna bangunan) terdiri dari ; 234 bidang atasnama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian ada juga 17 bidang bersatatus SHM (surat hak milik).

Dalam paparannya, Nusron Wahid memastikan akan membatalkan seluruh sertifikat tersebut karena telah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti memang benar-benar berada di luar garis pantai, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang, dan kami masih punya kewenangan itu,” kata Nusron Wahid.

Lantas, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah bisa mencabut seketika terhadap penerbitan sebuah sertifikat jika usia penerbitannya belum genap 5 (lima) tahun. Khususnya jika benar terjadi pelanggaran terhadap lahan dan sertifikat yang dimaksud.

“Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, Menteri ATR/BPN juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalam sengkarut penerbitan sertifikat terhadap kawasan laut di Tangerang itu jika nantinya terbukti melakukan praktik pelanggran.

“Kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral